SID, Sirahan. Program keluarga Harapan adalah program bantuan tunai untuk keluarga sangat miskin(KSM) yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut ini
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak dibawah usia 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
- Ibu hamil/nifas
PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
- PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
- PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
- Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Hak Peserta PKH
- Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb).
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal.
- Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM).
Penerima Bantuan
- Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
- Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
- Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
Demikian sekilas tentang apa dan bagaimana Program Keluarga Harapan (PKH)