Jelajah
IMG-LOGO
Berita Desa

Program Keluarga Harapan Apa dan Bagaimana?

Create By 07 June 2017 1 Views
IMG

SID, Sirahan. Program keluarga Harapan adalah program bantuan tunai untuk keluarga sangat miskin(KSM) yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut ini

  • Anak usia 0-6 tahun
  • Anak dibawah usia 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
  • Ibu hamil/nifas

PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

Hak Peserta PKH

  • Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
  • Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb).
  • Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal.
  • Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM).

Penerima Bantuan

  • Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
  • Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
  • Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya

Demikian sekilas tentang apa dan bagaimana Program Keluarga Harapan (PKH)

IMG
IMG
IMG