Sirahan, Magelang (SID). Banyak keluarga yang belum mengetahui bahwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga akan berakibat berurusan dengan aparat hukum. seperti yang sudah tertuang dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
seperti yang ter tuang dalam undang tersebut definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
untuk lengakpnya silahkan disimak di lampiran berikut ini.